Polsek Kota Mamuju  Amankan Mobil Box Pengangkut Petasan Tanpa Ijin

Mamuju, Headline, Sulbar30 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Hari ini Polsek Kota Mamuju Polresta Mamuju yang tergabung dalam Tim Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melakukan pengungkapan peredaran dan penjualan petasan daya ledak tinggi dalam jumlah besar tanpa ijin

Diketahui, pengungkapan peredaran dan penjualan petasan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek kota Mamuju Akp Binton Sihombing bersama personil Polsek kota Mamuju terhadap mobil box yang sedang melintas di wilayah hukum Polsek Mamuju. Rabu (12/4/2023)

Saat ditemui Kapolsek Kota Mamuju Akp Binton Sihombing mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengamankan 1 unit mobil box yang mengangkut petasan daya ledak tinggi tanpa ijin

Adapun petasan yang diamankan yakni Petasan jenis merk HSK / SMOKE 3 (W668KKB), GLOW OF SUNSET (W301) dan POP BAWANG A ( A8500). Lanjutnya

Selain petasan juga diamankan kendaraan R4 Daihatsu grand Max (BOX) hitam nopol DD 8534 RL yg di kemudikan oleh inisial DS ( DRIVER) Bersama inisial DN (sales). Tambahnya

Dari hasil interogasi petasan tersebut berasal dari kota Makassar yang rencananya akan di edarkan dan dijual dalam kota Mamuju sampai kabupaten Mamuju tengah

Selanjutnya, untuk Kendaraan 1 unit mobil box dan sejumlah petasan berbagai merk diserahkan ke satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ungkap Kapolsek Kota Mamuju

Humas Polresta Mamuju

Komentar