Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran lakukan Pengecekan dan Penertiban Penggunaan Petasan

Mamuju, Sulbar17 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Memasuki hari keenam pelaksanaan Operasi Bina Kusuma Marano 2023 Polresta Mamuju satgas cegah dan satgas preventif terus berikan himbauan tentang bahaya petasan, memiliki busur dan dan balapan liar.

Cegah bahaya kebakaran akibat petasan atau mercon dan paling utama tidak mengganggu kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah Ramadhan, Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran memasang spanduk himbauan kamtibmas. Sabtu (08/4/2023)

Spanduk yang bertuliskan dilarang memiliki busur tanpa ijin berwenang, dilarang lakukan balapan liar dan dilarang keras membakar petasan atau mercon sebagai pesan pengingat masyarakat. Bahwa menyalakan petasan atau mercon sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain

Kapolresta mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan mulai awal Ramad an ini pihaknya menghimbau warga, terkait perkembangan kamtibmas khususnya pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan 1444 hijriah

“Untuk berikan kenyamanan dan kekhusyukan ibadah Ramadhan, kami menghimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan, mercon hingga aksi balap liar. Semuanya dapat menimbulkan keresahan kita, karenanya mari saling menjaga kondusifitas kamtibmas di sekitar kita”. Ujarnya

Selain himbauan melalui spanduk juga saat Tim Patroli Sat Samapta Polresta Mamuju Beri Himbauan Kepada Penjual tentang ijin memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya yang dapat merugikan Diri Sendiri dan Lingkungan sekitar. Ujar Iskandar

Petugas Tim Patmor Samapta dan Polsek jajaran menggencarkan pengecekan dan penertiban penjual  kembang api di awal Ramadan. Pengecekan dan penertiban penjual kembang api dilakukan untuk mengantisipasi peredaran petasan saat Ramadan.

“Kami melaksanakan kegiatan pengecekan dan penertiban terhadap penjual kembang api di wilayah hukum Polresta Mamuju Kami datangi langsung lokasi penjual kembang api, Jika ditemukan petasan atau kembang api dengan ukuran di atas dua inchi atau yang tidak sesuai dengan ijin penjualan maka petugas akan melakukan penindakan dan penyitaan”. Tegas Kapolresta Mamuju

Kapolresta menambahkan Kegiatan ini untuk mengantisipasi pelarangan penggunaan petasan selama Ramadan. Kami akan terus lakukan operasi penertiban secara rutin, Sebagai upaya pencegahan penyalah gunaan petasan atau mercon dan balapan liar demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Humas Polresta Mamuju

Komentar