Kanwil Kemenkumham Sulbar Terima Pengajuan Permohonan Pencatatan KIK Pemkab Mateng

2enam.com, Mamuju : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menerima pengajuan permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Pemerintah Mamuju Tengah.
Pengajuan permohonan pencatatan KIK itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamuju Tengah diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Wardi didampingi Tim Subbid Pelayanan KI.

Dari 10 jenis KIK yang diajukan oleh Pihak Pemda Mamuju tengah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, baru 4 KIK yang telah selesai proses upload dokumen persyaratan.

“Dikarenakan dokumen persyaratan KIK sebanyak 6 jenis lainnya masih belum lengkap sehingga upload dokumen untuk sementara dipending dulu hingga persyaratan telah dipenuhi” ujar Wardi Rabu   (22/03/2023)

Wardi menambahkan, untuk KIK yang telah selesai upload dokumen persyaratan pada Aplikasi KI Komunal, selanjutnya akan berkonsultasi dengan pihak DJKI untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Yusuf Tolea selaku Kepala Bidang Kebudayaan mejadi tim dari Pemda Mamuju Tengah mengaku akan dalam waktu dekat akan melengkapi dokumen persyaratan yang masih perlu perbaikan sehingga proses upload dokumen persyaratan.

“Sehingga harapan kami, 6 dari 10 KIK yang kami ajukan segera memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KIK Mamuju Tengah” harapnya

Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengaku bahwa pihaknya kini tengah mendorong seluruh Kabupaten di Sulawesi Barat untuk terus menggali potensi KIK di wilayah masing-masing.

“Dan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat senantiasa akan membuka ruang sinergi untuk mendampingi dalam pencatatan KIK tersebut” pungkas salah seorang Kakanwil di bawah Menkumham, Yasonna H. Laoly itu

rls

Komentar