Kemenkumham Gencar Melindungi Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

2enam.com, Mamuju :  Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut Kementerian Hukum dan HAM saat ini terus gencar melindungi hak kekayaan intelektual di Indonesia.

Menurutnya, hal itu dilakukan melalui penyesuaian perkembangan kekayaan intelektual secara global.

“Kementerian Hukum dan HAM akan terus berinovasi untuk melindungi kekayaan intelektual atas kreativitas dan karya-karya cipta baru yang merupakan hak yang harus dilindungi secara hukum” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna H. Laoly itu

usai mengikuti kegiatan OPERA DJKI dengan tema Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam transaksi Non-Fungible Token (NFT) di Ruang Rapat Oemar Seno Adji. Senin (13/3/2023)

Sementara itu, dalam kegiatan itu, Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif DJKI, Agung Damarsasongko memberikan penjelasan mengenai Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam transaksi Non-Fungible Token (NFT).

Agung mengatakan bahwa perkembangan teknologi dan inovasi-inovasi baru akan menghasilkan kreativitas atas karya-karya cipta baru yang merupakan hak yang harus dilindungi secara hukum.

“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu bagaimana cara mendefinisikan ruang lingkup perlindungan Hak Cipta dan Hal Terkait, mengevaluasi kembali pembatasan dan pengecualian Hak Cipta, serta perumusan norma-norma baru dalam pengelolaan hak atas pemanfaatan ciptaan” sambungnya

Dari perspektif NFT hak cipta sulit untuk melihat bagaimana pembuatan NFT, karena NFT bukanlah karya, tetapi serangkaian angka yang telah dihasilkan terkait dengan sebuah karya.

“File yang dihasilkan tidak dapat dianggap sebagai reproduksi atau bahkan adaptasi dari karya tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, Ia menyampaikan tentang pelanggaran Hak Cipta dan NFT. Pencipta dapat menerima royalti ketika NFT mereka dijual, meskipun konten yang mendasarinya tidak dapat dilindungi oleh hak cipta. Ini bukan hak eksklusif yang diberikan oleh Undang-Undang Hal Cipta, itu hanya kewajiban kontrak.

“Dengan kata lain, ketika ada pelanggaran yang timbul dari hak penjualan kembali, tidak akan juga merupakan pelanggaran hak cipta,” ujarnya.

Turut hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Wardi bersama sejumlah Pejabat Struktural.

rls

Komentar