Parlindungan Menyerahkan 5 Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Kabupaten Mamasa

2enam.com, Mamasa :  Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyerahkan 5 surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Kabupaten Mamasa secara langsung kepada Bupati Mamasa, Ramlan Badawi Sabtu  (11/3/2023).

Penyerahkan surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual dilakukan Parlindungan dengan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati pada rangkaian Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa memperingati Hari Jadi yang ke-21.

“Kami sampaikan sebagai kado istimewa dari Kemenkumham Sulbar dihari jadi Mamasa dengan menyerahkan surat pencatatan KIK Ekspresi Budaya Tradisional Mamasa” ujar salah seorang Kakanwil di bawah Menkumham, Yasonna H. Laoly.

Parlindungan menambahkan kelima EBT itu adalah Upacara Adat Pa’tomatean, Upacara Adat Mangngaro, Tarian Malluya, Arsitektur Banua Bolong, dan Arsitektur Banua Sura’/Banua Layuk.

“Ini merupakan hasil sinergi dalam upaya pendokumentasian dan pengarsipan kekayaan intelektual komunal milik Kabupaten Mamasa pada Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia” sambung Parlindungan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama itu Kadivyankumham Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati menilai dengan telah didaftarkan pada database Pusat Data Nasional KIK, maka tidak ada daerah lain di Indonesia yang dapat mengklaim Ekpresi Budaya Tradisional Kabupaten Mamasa itu. “Kelima EBT ini telah tercatat sebagai milik masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Mamasa, sehingga tidak dapat lagi diklaim oleh daerah maupun bangsa lain” pungkas Rahendro.

Selain itu Rahendro juga mengajak seluruh masyarakat Mamasa agar menjaga kelestarian ekspresi budaya Mamasa dan bangga akan pencapaian tersebut. “Semoga kedepannya semakin banyak kekayaan intelektual komunal Mamasa yang dicatatkan dalam pusat data nasional KIK” tutup Rahendro Jati.

rls

Komentar