Parlindungan ; Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di daerah wajib mengikuti proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

2enam.com, Mamuju : Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di daerah wajib mengikuti proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

“Tujuan dari pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi adalah untuk melakukan penyelarasan substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan teknik penyusunan perundang-undangan sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional,” ujar salah satu Kakanwil Unit Wilayah Pimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya

Parlindungan menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang diatur dalam surat edaran Menkumham Nomor M.HH-01.PP.04.02 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian.

Hal sama disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati mengaku pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam pembangunan produk hukum daerah di Sulawesi Barat.

itu, kata Rahendro, Kemenkumham Sulbar akan terus memberikan kontribusi dalam pembangunan hukum di Sulawesi Barat.

“Sehingga, Kemenkumham Sulbar telah berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pemda di Sulbar” pungkasnya

Terkait dengan itu, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali melakukan harmonisasi Peraturan Bupati tentang Prosedur dan Tata Cara Pengelolaan BMD.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kemenkumham Sulbar, jumat, 10/03./2023

Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sulbar, Agustina dalam kesempatan itu mengatakan Raperbup Kab. Mamuju tentang Prosedur dan Tata Cara Pengelolaan BMD merupakan delegasi Perda Kab. Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang BMD

Materi muatan Raperbup ini mengacu pada permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD.

“Hasil Harmonisasi Raperbup tentang Prosedur dan Tata Cara Pengelolaan BMD disusun berdasarkan ketentuan Perundang-undangan dan untuk memenuhi kebutuhan hukum Pemerintah Daerah” sambung Agustina.

rls

Komentar