Parlindungan menyebut setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di daerah wajib mengikuti proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

2enam.com, Mamuju : Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di daerah wajib mengikuti proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

“Tujuan dari pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi adalah untuk melakukan penyelarasan substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan teknik penyusunan perundang-undangan sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional,” ujar salah satu Kakanwil Unit Wilayah Pimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya. Kamis 9 Maret 2023

Parlindungan menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang diatur dalam surat edaran Menkumham Nomor M.HH-01.PP.04.02 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian.

Untuk itu, menurut Parlindungan dengan adanya Aturan tersebut, pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam pembangunan produk hukum daerah di Sulawesi Barat.

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat , melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Sulawesi Barat nomor 8 tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil,dan mekanisme koordinasi asisten sekretaris daerah provinsi sulawesi barat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati dalam kesempatan itu mengatakan bahwa tambahan penghasilan pengawai ini telah mengalami 2 kali perubahan, penyusunan Rapergub tentang mekanisme koordinasi asisten sekretaris daerah provinsi Sulawesi barat merupakan kewenangan atribusi dari PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Salah satu materi yang diatur dalam rapergub ini adalah mengenai prestasi kerja yang sebelumnya hanya diukur dari capaian kinerja individu PNS, namun nantinya juga akan diukur dari capaian kinerja unit kerja” tutup Rahendro.

Pelaksanaan Kegiatan itu melibatkan Kepala Bidang Hukum Kanwil Sulbar, Kabag Biro Ortala Provinsi Sulawesi Barat,Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulbar, BKPP Sulbar ,Biro Keuangan Sulbar,Biro Hukum Sulbar, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Prov. Sulbar dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah.

rls

Komentar