Selain Paket Sabu, Sat Narkoba Polres Pasangkayu Juga mengamankan Uang Hasil Penjualan.

Terbaru17 Dilihat

2enam.com, Pasangkayu :  Satuan Reserse Narkotika Psikropika dan Bahan Adiktif Lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu menangkap Lk. B (35 th), karena ditemukan menguasai dan menyimpan yang diduga Narkoba jenis sabu.

Pelaku ditangkap di dusun biai desa Singgani Kec. Lariang jumat dini hari 03 Maret 2023 yang hendak melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku namun berhasil tertangkap oleh personil yang sigap dan berada di lokasi.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K., S. I. K saat di temui sabtu pagi mengatakan ” Pelaku B (35 th), ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat sehingga dilakukan dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan terhadap badan, rumah dan halaman rumah.

Dari penggeledahan tersebut, berhasil di temukan 1 (satu) Sachet/paket kecil klip warna merah berisikan Kristal Bening diduga narkotika jenis Sabu- sabu yang terbungkus dalam buah kapas yang terdapat dalam pembungkus rokok di dalam pembungkus plastik indomi (Eko mie) warna kuning.

Selain menyita Barang Bukti tersebut diatas, dari tangan pelaku disita uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan Narkoba. Pelaku sendiri merupakan Resedivis kasus Narkoba yang bebas Pebruari 2022.

Lanjut Adrian ” Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” Tegas Adrian.

Humas Polres Pasangkayu

Komentar