2enam.com, Mamuju : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.
Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.
“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah satu Kakanwil unit wilayah dibawah pimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya Jumat (3/3/2023)
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat bersama Pemerintah Provinsi Sulbar kembali membahas Rancangan Peraturan Gubernur tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah, Kamis, 2/03/2023.
Dalam pembahasan draft Peraturan Gubernur itu, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang diwakili Sejumlah Perancang Peraturan Perundang-Undangan yakni Kasubbid PP Arpan Rinaldy, dan Jft M. Risdar.
Arpan Rinaldy menyatakan bahwa materi muatan yang dimuat dalam draft Pergub, berdasarkan teknik penyusunan perundang-undangan, sebaiknya mengatur hal-hal yang teknis dan detail dan tidak menyadur secara keseluruhan isi dari permendagri.
Lanjut Arpan, penyusunan Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebaiknya dengan menggunakan sistem aanloop kemudian mengatur hal-hal teknis terkait yang ingin diatur oleh pasal yang memuat aanloop tersebut.
“Normalkan alur proses kerja sama gubernur dengan pihak bank atau alur penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah menjadi isi atau materi muatan dalam ranpergub” tutup Arpan.
Hadir dalam rapat tersebut Perwakilan Tim Sekretaria Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dan Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
rls
Komentar