2enam.com, Bogor : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Badan Pembinaan Hukum Nasional melakukan bimbingan teknis bagi para Koordinator Penyuluh Hukum Se-Indonesia di Hotel Royal Bogor, Kamis, (2/2/2023).
Pelaksanaan Kegiatan itu, dalam rangka penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagai tindaklanjut atas Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.
Kepala Pusat Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum, Kartiko Nurintias dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada para Koordinator Penyuluh Hukum se Indonesia yang telah hadir dalam Kegiatan tersebut.
Ia mengatakan, sesuai Permenpan Nomor 1 Tahun, penyuluh hukum tidak lagi mengajukan dupak dalam penilaian angka kredit, namun dikolektifkan pada nilai komulatif dari penilaian atasan
Ia juga berharap dengan berlakunya Permenpan tersebut tidak adalagi sekat antara atasan dan jabatan fungsional yang selama ini banyak terjadi, dimana yang menduduki JF kebanyakan bekerja secara individual.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan pemaparan Materi dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tentang Kebijakan Pembinaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Tak hanya itu, pemaparan tentang Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional dilakukan dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengaku mengikutkan 2 (Dua) orang Penyuluh di jajarannya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini para Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar dapat memahami tentang penilaian angka kredit pasca berlakunya Permenpan 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsiaonal
“Sehingga diharapkan, dengan diselenggarakannya kegiatan itu, dapat memaksimalkan kinerja pada penyuluh hukum yang lebih baik bagi masyarakat Sulawesi Barat” harap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
rls
Komentar