Terlibat Narkoba, S Warga Dusun Tulamba Terciduk Sat Narkoba Polres Pasangkayu

Sulbar, Mamuju Utara45 Dilihat

2enam.com, Pasangkayu : Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obat Terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu menciduk seorang warga dusun tulamba desa pasiang kec.matakali kab.polman di sarudu karena diduga sebagai bandar narkoba yang selama ini melakukan aksinya di kec.sarudu kabupaten Pasangkayu.

S (35 th), ditangkap di pantai Late dusun kuma desa Sarudu Kecamatan Sarudu berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya dimana Tersangka M telah terlebih dahulu ditangkap pada selasa sore 31 Januari 2023.

Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati Tersangka S, personil Sat Resnarkoba berhasil menemukan 3 (tiga) paket/ sachet kecil klip putih berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) saset/paket besar klip warna merah kosong.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara ., saat di konfirmasi Minggu Pagi membenarkan hal tersebut ” Kami telah menangkap Lelaki S (35 th), yang diduga ada rangkaian dengan kasus sebelumnya dimana telah ditangkap Lk. M karena telah ditemukan menguasai dan menyimpan Narkoba sehingga dilakukan pengembangan terhadap Tersangka S.

Setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka S, personil Sat Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket besar berisikan Kristal Bening dan 1 (satu) paket/ sachet kecil klip putih berisikan kristal bening yang di duga semuanya adalah narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 14 gram dan 1 (satu) saset/paket besar klip warna merah kosong yang juga ditemukan didalam tas selempang warna hitam.

Lanjut Adrian ” Untuk Tersangka S, kami kertas dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2 ) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tegas Adrian.

Humas Polres Pasangkayu

Komentar