Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas 3000 Patok Dipasang Di Sulbar

2enam.com, Mamuju : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 1 Juta Patok Secara Serentak di Seluruh Indonesia, Jumat 3 Februari 2023.

Di Sulbar pemasangan patok berjumlah 3000 patok akan dilaksanakan di desa-desa yang tersebar di enam kabupaten, yaitu Kabupaten Mamuju, Majene, Mamasa, Mamuju Tengah, Pasangkayu, dan Polewali Mandar.

Pemasangan tanda batas merupakan langkah awal dalam mempersiapkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Maksud dan tujuan dari kegiatan itu adalah sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, sehingga dapat meghilangkan konflik maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan.

Sekprov Sulbar Muhammad Idris menegaskan, pemasangan tanda batas sangat penting dilakukan karena dapat menghindari masyarakat dari mafia tanah. Selain itu, dapat pula mempercepat pelaksanaan PTSL dan Kota lengkap, memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah.

“Kegiatan PTSL bertujuan untuk mewujudkan dan memberi kepastian dan perlindungan hukum serta mengurangi dan mencegah konflik/sengketa pertanahan, “kata Sekprov Sulbar Muhammad Idris, saat menghadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 1 Juta Patok Secara Serentak di Seluruh Indonesia, di Lapangan Desa Toabo, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.

Idris berharap, kegiatan itu mampu menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga tanah yang dimilikinya sebagai upaya pengamanan aset yang dimiliki masyarakat dengan kepastian batas bidang tanah.

Dia juga berharap, Gemapatas secara serentak di Indonesia khususnya di Sulbar dilanjutkan sampai seluruh patok yang direncanakan terpasang.

“Saya harap kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini saja, tetapi terus digiatkan mengingat pemasangan tanda batas ini adalah kewajiban setiap pemilik tanah,”tandasnya

(mhy)

Komentar