2enam.com, Pasangkayu : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menggelar uji publik 2 Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Uji publik digelar di salah satu hotel di Kabupaten Pasangkayu.
Dari hasil uji publik, mayoritas masyarakat dan partai politik menginginkan daerah pemilihan dan alokasi kursi di Tahun 2019 tetap dipertahankan.
“Hasil uji publik di Pasangkayu, kecenderungan sama dengan hasil uji publik yang di Polewali Mandar, sama-sama mengharapkan daerah pemilihan yang sama dengan Pemilu Tahun 2019,” kata Ketua KPU Sulbar Rustang kepada tim media usai uji publik, Jumat (20/01/2023).
“Jadi, semua mengharapkan kembali menggunakan Dapil yang sama 2019. Sama-sama menolak draf rancangan kedua, menggabungkan Mamuju Tengah dan Pasangkayu,” sambungnya.
Prinsipnya, KPU akan mencatat masukan hasil uji publik dan menyampaikan ke KPU RI, masukan-masukan tersebut.
Rustang menjelaskan, rancangan Dapil yang ditampilkan KPU menggabungkan Kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu, dinilai boleh jadi keterwakilan salah satu kabupaten akan tidak efektif, dikhawatirkan akan berkumpul pada sala satu kabupaten.
Yang kedua, efesiensi waktu dalam kampanye atau dalam sosialisasi penggunaan alat praga, akan lebih menguras tenaga, karena harus membiayai dua kabupaten. Dibanding Dapil lama yang masing-masing fokus di daerah pemilihannya.
“Jadi efektivitas dan efesiensi waktu itu lebih menguntungkan,” jelas Rustang.
Seluruh perkembangan uji publik pertama, kedua dan ketiga, akan disampaikan ke KPU RI. Hadir dalam uji publik komisioner KPU Sulbar Sukmawati M Sila, Said Usman Umar, Adi Arwan Alimin, Kasubag dan Staf KPU Sulbar.
Uji publik melibatkan stakeholder terkait, Bawaslu, Anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu, Polri, TNI, Partai Politik, NJO kepemiluan dan Stakeholder terkait.
(Rilis Hupmas)
Komentar