Satreskrim Polresta Mamuju, Amankan seorang Suami Setelah Aniaya Istri

Mamuju, Sulbar89 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Berdasarkan laporan polisi nomor LP / 348 / XII/ 2022 / SPKT RESTA MAMUJU, pelapor atas nama Gadis Sasmita Amelia melaporkan terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami dilakukan oleh suaminya.

Terkait hal tersebut diatas unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penegakan hukum dengan cara mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga atas nama terduga pelaku Inisial MW, pekerjaan Sopir Alamat Tahaya haya Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju. Selasa (27/12/2022)

Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan hal tersebut dan ia menjelaskan bahwa korban dengan suaminya sudah menjalani hubungan suami istri selama kurang lebih 3 tahun.

Lebih lanjut dikatakan bahwa terduga pelaku seringkali mengalami rasa cemburu kepada istrinya apabila melihat berbincang dengan pria lain sehingga suaminya tidak mampu mengendalikan emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap istrinya (korban).

Setelah korban perempuan Gadis mendapat penganiayaan dari suaminya, ia mengalami luka bengkak di wajah dan tangan. Ucap Iskandar

Hingga saat sekarang unit PPA masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku sedangkan korban perempuan Gadis diarahkan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialami. Ungkap Kapolresta Mamuju

Humas Polresta Mamuju

Komentar