2enam.com, Mamuju : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulaweei Barat (Sulbar ) telah mengumumkan persiapan penyerahan dukungan minimal dari bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Ketua KPU Sulbar Rustang, menyampaikan beberapa poin terkait persiapan penyerahan dukungan minimal ini.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Sulawesi Barat akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD,” Ujar Ketua KPU Sulbar Rustang, Rabu 8 Desember 2022
Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sulawesi Barat yaitu:
Syarat Dukungan Minimal Pemilih Jumlah DPT : 800.000, Jumlah Dukungan : 1.000. Syarat sebaran Kabupaten/Kota Jumlah 6 Kabupaten, Jumlah Sebaran : 3 Kabupaten .
“Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon),” ungkap Rustang
Adapun, Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Barat
“Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 Desember 2022,” pungkasnya.
m4r10
Komentar