Polres Majene Kawal Aksi Damai Aliansi Mahasiswa Islam Peduli Ummat dan KAMRI

Majene, Sulbar20 Dilihat

2enam.com, Majene :  Aksi unjuk rasa damai yang selenggarakan Aliansi Mahasiswa Islam Peduli Umat dan Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) yang menyuarakan penegakan pemberlakuan Perda No.19 tahun 2015 dikawal langsung oleh Kepolisian Resor Majene, Senin (12/12/2022).

Kapolsek Banggae iptu H. Ashari beserta seluruh personel yang dilibatkan terlihat terus mengawal, merekayasan lalu lintas dan mengamankan jalannya aksi yang berlangsung di kantor PTSP Kabupaten Majene.

Dikesempatan tersebut Kapolsek menyebutkan gerakan aksi ini intinya meminta Kepada Dinas PTSP untuk mencabut izin pasar Modern sebagai dukungan untuk kelangsungan hidup para pedagang – pedagang kecil diluaran sana.

Menurut para mahasiswa, sambung Kapolsek pasar modern yang beroperasi di Kabupaten Majene membuat pasar tradisional tidak lagi dilirik oleh masyarakat, katanya.

“Saya melihat dalam setahun terakhir ini, perekonomian di Kabupaten Majene tidak mengalami peningkatan dikarena meningkatnya pendapatan pasar modern, sehingga yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin,” kata para mahasiswa dalam orasinya.

Sementara itu, setelah pihak PTSP (Hj. Lies Hirawati) dan (H.Mustamin) memberikan tanggapannya bahwa keberadaan toko swalayan di Kabupaten Majene memang banyak tidak sesuai dengan regulasi seperti yang tercantum dalam Perda No 19 tahun 2015 tentang zonasi jarak antara pasar tradisional.

Hanya saja persoalannya saat ini, toko swalayan telah berdiri sebelum diterbitkannya Perda tersebut sehingga tidak bisa dikenakan sanksi.
Jika adik-adik mahasiswa tetap bersih kukuh bisa melakukan usulan pencabutan ke DPRD namun prosesnya cukup panjang.

“Kami hanya menyampaikan bahwa perda yang mengatur izin swalayan tidak diterbitkan berdasarkan inisiatif Pemerintah Daerah akan tetapi berdasarkan pertimbangan DPRD,” jelasnya.

Humas Polres Majene

Komentar