2enam.com, Mamuju : Kejaksaan Negeri Kota Mamuj memusnahkan barang bukti (BB) berupa Narkotika dan obat obatan terlarang terkait perkara tindak pidana narkoba yang ditangani selama tahun 2022. Kamis 8 Desember 2022
Hadir dalam kegiatan tersebut wakapolresta Mamuju AKBP Arianto, SE, MM, Kepala rumbasan Mamuju, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Mamuju, perwakilan BNNP, Perwakilan Rutan Kelas IIA Mamuju dan perwakilan Lapas perempuan dan anak Mamuju.
Wakapolresta Mamuju AKBP Arianto mengatakan barang bukti yang dimusnahakan berupa Nakotika Jenis Sabu, pipet kaca, Bong, Korek api serta Ribuan butir obat obatan jenis Boje.
Pihaknya mengikuti kegiatan pemusnahan BB mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di wilayah Kota Mamuju. Lanjutnya
Bahwa Selain barang bukti narkotika,ikut dimusnahkan barang bukti pidana umum lainnya yakni rekapan kertas judi togel. Tambahnya
“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, ujar Kajari
Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Ungkapnya
Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat ditindak. Tutup Mantan Kapolres Mamasa
Humas Polresta Mamuju
Komentar