2enam.com, Mamuju : Sebagai bentuk antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Mamuju, sesuai sprin Polresta Mamuju beserta Polsek Jajaran melakukan penyekatan terhadap angkutan yang membawa hewan ternak dibalut poros Mamuju antar kabupaten. Selasa (7/12/2022).
Penyekatan yang dilakukan di setiap Polsek dipimpin langsung oleh masing masing Kapolsek.
Dalam penyekatan tersebut, petugas memutar balikkan angkutan kendaraan yang membawa hewan ternak kembali menuju ke Kabupaten asalnya jika didapati terjadi pemuatan, para petugas polisi juga sempat berdialog dengan sopir yang mengangkut sapi dan kambing dari kabupaten Polman.
Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar melalui Kabag Ops Akp Muh. Nur mengatakan bahwa
penyekatan ini dilakukan dalam rangka untuk mengantisipasi masuknya wabah PMK di Kabupaten Mamuju. Oleh karena itu, sapi dari luar Kabupaten Mamuju dilarang masuk ke Kabupaten Mamuju agar tidak terjadi transmisi penularan PMK pada hewan ternak.
“Kami melakukan penyekatan di jalur Mamuju – Majene yang memang jalur ini sering digunakan untuk mengangkut ternak dari wilayah Polman untuk dijual di wilayah Ke Kalimantan melalui Pelabuhan Simboro Mamuju. katanya.
Menurut Kabag ops Polresta Mamuju, Hewan ternak yang dibawa tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan dan ada indikasi gejala awal terpapar PMK. Penyekatan ini kami lakukan agar tidak ada hewan yang terpapar PMK masuk ke Kabupaten Mamuju sehingga tidak terjadi penyebaran dan hewan yang sakit segera mendapat pengobatan. pungkasnya.
Selain melakukan penyekatan angkutan hewan ternak, polresta Mamuju juga melakukan bhakti sosial dengan memberikan penyuluhan dan pemahaman agar bekerja sama antisipasi penyebaran penyakit mulut dan Kuku terhadap hewan di kabupaten Mamuju dan kepada warga yang hewan miliknya terdampak PMK agar tetap sabar mengikuti petunjuk para ahli penanggulangan wabah PMK tersebut. Harap Kabag ops Polresta Mamuju
Humas Polresta Mamuju
Komentar