2enam.com, Mamuju : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali berharap kepada calon asesor di jajarannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil Faisol Ali saat Pelaksanaan pendampingan calon asesor oleh Bapas Polewali di Rutan Mamuju, Rabu (7/12/2022).
Ia menilai, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan khususnya pada Pasal 10 ayat (2), maka Asesor berperan sebagai petugas yang melakukan Asesmen Risiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana dan Klien Pemasyarakatan untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.
“Sehingga pendampingan kepada calon asesor ini sangat penting dilakukan guna mendapatkan petugas asesor yang Berkualitas dan memahami Tusi” sambungnya
Kakanwil menambahkan, Asesor Asesmen Risiko dan Kebutuhan bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan bertujuan untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.
“Asesor ini nantinya melakukan penilaian penurunan tingkat risiko seorang Narapidana yang berguna untuk menjadi dasar pengusulan Layanan Integrasi seperti Asimilasi, PB, CB dan CMB,” ujar Kakanwil.
Sementara itu Kabid Pembinaan, Subakdo dalam kesempatan itu berharap agar calon Asesor yang mengikuti pendampingan Supervisor ini dapat semangat mengikuti kegiatan.
“Tetap semangat, semoga kegiatan ini menjadi bermiliki nilai manfaat bagi Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya.
Kepala Bapas Polewali, Hery Kusbandono mengatakan berharap kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik. “Saya tekankan waktu pendampingan ini untuk dimanfaakan dengan sebaik baiknya mudah mudahan dengan adanya pendampinagn calon asesor ini dapat memahami dan nantinya dipraktikkan,” ujar Hery.
Sebanyak 16 orang calon asesor yang mengikuti kegiatan ini yang berasal dari Rutan Mamuju, LPKA Mamuju, LPP Mamuju, dan Rutan Pasangkayu.
rls
Komentar