Kanwil Kemenkumham Sulbar Berupaya Memenuhi Hak Warga Binaan

Mamuju, Sulbar16 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut saat ini jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terus berupaya memenuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan

“Hak atas kesehatan dan pelayanan kesehatan yang layak, termasuk kesehatan jiwa, merupakan hak dasar yang tidak dapat dipisahkan dari setiap individu, termasuk WBP” ujar salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu

Ia menilai, Hak-hak ini harus dihormati, dipenuhi dan dilindungi oleh semua pemangku kepentingan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Subakdo Wulandoro saat mengikuti Diskusi Publik dan analisis strategi kebijakan yang digelar Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia secara virtual  Kamis (1/12/2022) mengatakan banyaknya kasus terkait kerentanan narapidana, tahanan dan anak binaan di Lapas/Rutan, diperlukan intervensi yang masif dan deteksi dini yang optimal.

“Dengan adanya pelayanan kesehatan mental yang baik dapat mengurangi potensi residivisme bahkan kasus bunuh diri yang ada di UPT Pemasyarakatan. Selain itu, jika pelayanan kesehatan jiwa bagi Warga Binaan dan Anak Binaan bisa berjalan dengan baik, akan membuka peluang baru dalam pengoptimalan program pembinaan, keamanan ketertiban, dan lain sebagainya” lanjut Subakdo

Kepala Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM menegaskan bahwa walaupun Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara tidak ditetapkan sebagai lembaga pelayanan kesehatan publik, kita harus menyediakan layanan kesehatan sendiri untuk Narapidana dan Tahanan yang ada di dalamnya.

“Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan mental tidak hanya mengandalkan petugas kesehatan saja, diperlukan adanya kolaborasi antara Lapas/Rutan dengan petugas keamanan.

Untuk sektor Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan, dapat Melakukan pendataan yang komprehensif dan terintegrasi, kemudian dikirimkan ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan.

Dengan begitu akan menciptakan peluang kolaborasi dalam pengembangan program pengembangan kepribadian termasuk meningkatkan kesadaran akan masalah kesehatan mental, mengikis pandangan tentang diskriminasi dan intoleransi.

Rls

Komentar