2enam, Mamuju : Personel Polresta Mamuju melaksanakan pengamanan dan pengawalan Aksi unjuk rasa secara humanis yang di lakukan oleh Aliansi Masyarakat Tambi dan Kampung Baru,di Kantor Gubernur Sulbar dan kantor DPRD propinsi Sulbar. Jumat (02/12/2022).
Dalam kegiatan aksi unjuk rasa tersebut, Polresta Mamuju menyiagakan personil pengamanan sesuai sprin sebanyak 62 orang dan diketahui massa aksi membawa 1 (satu ) set pengeras suara dan Poster yang Poster bertuliskan sesuai tuntutannya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar mengatakan bahwa dalam pelaksanaan menyuarakan pendapat dimuka umum agar tetap mempedomani aturan aturan yang berlaku sehingga tidak mengganggu kepentingan umum terutama bagi masyarakat pengguna jalan yang melintasi diseputaran lokasi.
kegiatan aksi damai tersebut disertai dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) pengajuan surat pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam UU No. 09 tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum. Lanjutnya
Setelah menerima surat pemberitahuan diatur dalam pasal 13 pihaknya berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat dan mempersiapkan pengamanan tempat dan rute serta penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap peserta penyampaian pendapat di muka umum. Papar Iskandar
Juga dijelaskan pada ayat 3 pasal 13 UU. No 9 Thn 1998 Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Beber perwira berpangkat 3 melati ini
Kami berharap semoga kegiatan aksi unjuk rasa ini berakhir dalam keadaan aman, lancar dan kondusif. Ungkap Kapolresta Mamuju
Humas Polresta Mamuju
Komentar