2enam,com, Mamuju : Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju patut diacungi jempol dan apresiasi karena telah merampungkan Berkas Perkara Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa pada desa botteng kec simboro kab mamuju tahun anggaran 2021.
Berdasarkan Surat kejaksaan Negeri Mamuju P21 Nomor : B-2548/P.6.10/Ft.1/11/2022, Tanggal 24 November 2022, Penyidik satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan Tersangka Dan Barang bukti tahap 2 kepada Jaksa Petuntut Umum dikantor kejaksaan Negeri Mamuju. Jumat (02/12/2022).
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa tersangkanya atas nama Inisial DM mantan Penjabat Kepala Desa Botteng.
Atas perkara tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan Kerugian Negara sebanyak kurang lebih
Rp. 415.685.565 (empat ratus lima belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh lima rupiah). Tambahnya
Pasal yang terapkan Pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ungkap Kapolresta Mamuju
Humas Polresta Mamuju
Komentar