285 PNS Pemprov Sulbar Diangkat Dalam Jabatan Fungsional

2enam.com, Mamuju : Sebanyak 285 PNS Lingkup Pemprov Sulbar diangkat dalam jabatan fungsional, dengan rincian fungsional jenjang keahlian sejumlah 243 orang dan fungsional jenjang keterampilan sejumlah 42 orang.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat fungsional dilakukan oleh Sekprov Sulbar Muhammad Idris, di Tribun Merah Putih Kantor Gubernur Sulbar, Rabu 30 November 2022.

Pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama yaitu PNS formasi umum pengangkatan Tahun 2020, setelah terangkat sebagai CPNS selanjutnya mengikuti Diklat Prajabatan atau Latsar.

Sekprov Sulbar Muhammad Idris menekankan, pejabat fungsional sebagai pelaksana teknis fungsional pada instansi pemerintah memiliki peran penting bagi jalannya pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagai pejabat fungsional harus mampu melaksanakan tugas yang bersifat mandiri dalam melaksanakan tugas profesi sesuai dengan jenjang jabatan pada level keterampilan dan keahlian, dengan butir kegiatan yang sangat jelas sebagaimana tercantum dalam Permenpan masing-masing jabatan fungsional,”kata Idris

Idris berharap para pejabat yang dilantik dapat melaksanakan tugas pada jabatannya dengan baik, bekerja penuh dedikasi, amanah, tanggungjawab dan menjadi teladan di lingkungan kerja.

“Terapkan nilai dasar BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) menjadi budaya kerja baru, sehingga ASN benar-benar akan mampu bertanggungjawab menjalankan amanah untuk melayani, meningkatkan martabat bangsa dan menjaga kehormatan institusi, serta pribadi ASN,”pesan Idris

Kepada para kepala OPD, Idris menginstruksikan untuk memberi support atau dukungan kepada pejabat fungsional di masing-masing OPD.

“Berikan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya sehingga angka kredit dapat dikumpulkan. Dengan angka kredit yang cukup, digunakan untuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional,”imbaunya

Selain itu, perhatikan pengembangan kompetensi pejabat fungsional dengan mengikut sertakan dalam Diklat pengembangan ASN dan Uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan.

(mhy)

Komentar