Seorang Buruh Tani di Sarudu Dibekuk Resmob Satreskrim Polres Pasangkayu

Mamuju Utara, Sulbar19 Dilihat

2enam.com, Pasangkayu : Satreskrim Polres Pasangkayu kembali membekuk terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian bermotor di wilayah hukumnya.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/ 14/VIII/2021/SPKT/Polsek Sarudu/Polres Pasangkayu, 2021

Melalui Unit Reskrim Polsek Sarudu, pelaku inisial AW (20), pekerjaan sebagai buruh, dibekuk berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/ 14/VIII/2021/SPKT/Polsek Sarudu/Polres Pasangkayu/2021, di Dusun Kuma, Desa Sarudu Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Selasa kemarin 29 November.

Pelaku tersebut sempat buron selama lebih setahun, sejak laporan masuk bulan Agustus tahun lalu.

“Belum lama ini, tim kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah keluarganya sehingga tim bergerak, dan mengamankan pelaku. Kemudian dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya,” terang Kasatreskrim Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan, dalam keterangan rilisnya, Rabu (30/11/2022).

Menurutnya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Adapun motif pelaku, saat diinterogasi awal adalah ingin memiliki sepeda motor. Untuk kemudian memakai motor tersebut secara pribadi,” tutur Kasatreskrim.

Humas Polres Pasangkayu

Komentar