2enam.com, Mamuju : Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, SIK, SH, MH memberikan paparan tentang Mekanisme dan prosedur tindakan represif non yustisial dan tehnik komunikasi satpol pp dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Grand D’ Maleo Hotel kota Mamuju. Rabu (30/11/2022).
Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh Sani HS (Direktur Eksekutif), Hasan (Moderator), Abd Kahar (Panitia dan seluruh Anggota Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat.
Pada kesempatan tersebut Kapolresta Mamuju memberikan paparan bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (“Perda”) dan Peraturan Kepala Daerah menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Lanjutnya, yang dimaksud Perda adalah Peraturan daerah provinsi dan kabupaten / kota, Sementara Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati / wali kota.
Polisi Pamong Praja (“Pol PP”) yang merupakan anggota dari Satpol PP adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Tambahnya
Selanjutnya, dapat kita ketahui dan pahami bersama bahwa tugas Satpol PP diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja diantaranya menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman dan menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Ungkap Kapolresta Mamuju
Humas Polresta Mamuju
Komentar