2enam.com, Pasangkayu : Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang buruh sawit karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu di jalan Trans Sulawesi Desa Ako. Minggu malam (27/11/2022).
Pelaku yang diketahui berinisial KS (31 tahun), alamat dusun Sari Maju Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu diamankan saat berkendara speda motor setelah terlebih dahulu di hentikan oleh personil dari Sat Resnarkoba karena diduga membawa Narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K saat ditemui diruangannya Senin siang membenarkan penangkapan tersebut ” Benar kami telah menangkap seorang lelaki dengan inisial KS (31 tahun), pekerjaan buruh sawit, karena didapati sementara menguasai dan menyimpan Narkoba jenis sabu.
Saat ditemukan Sabu tersebut dibungkus dengan tissu warna putih dan dimasukkan ke dalam botol bekas herbal kecil dan disimpan di dalam kantong saku jaket warna hitam yang digunakannya oleh pelaku dimana sabu tersebut akan diberikan kepada teman pelaku yang masih dalam penyelidikan.
Pelaku KS akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Humas Polres Pasangkayu
Komentar