2enam.com, Pasangkayu : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu melalui Unit Resmob mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur, di desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Rabu 21 November kemarin.
Adapun pelaku berinisial I (17) yang sehari-hari bekerja sebagai petani diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/09/XI/2022/SPKT/Polsek Baras/Polres Pasangkayu, tertanggal 9 November.
Berdasarkan hasil penyeledikan dari laporan polisi tersebut, tim telah mendapat titik terang keberadaan pelaku, sehingga tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
“Kemudian dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawah ke kantor Polisi,” kata Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan dalam keterangan rilisnya, Kamis (24/11/2022).
Sementara motif dari kasus pencabulan anak ini, pelaku mengikuti hawa nafsunya sehingga pelaku mengikuti korban sepulang sekolah.
“Saat ini barang bukti yang berupa 1 celana pendek warna cream, dan 1 baju lengan pendek berkerah warna biru, kita amankan juga,” tutur Kasatreskrim
Humas Polres Pasangkayu
Komentar