Temuan BPK 116 Juta Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tondok Bakaru di Sorot

Mamuju, Sulbar41 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tondok Bakaru Desa Tondok Bakaru Kecamatan Mamasa, Oleh Cv.Tanduk Kalua dengan nilai anggaran Rp.723.676.847.00,- pada tahun 2021, dianggap cacat dan rusak serta tidak bisa digunakan sesuai dengan fungsinya.

Ketua Lembaga Solidaritas Bersama Rakyat (SOBAT) Sulbar Zulkifli meminta aparat penegak hukum yakni kejaksaan negeri mamasa serta kejaksaan tinggi sulbar agar bisa menjadikan pekerjaan ini sebagai produk hukum yang harus di periksa karna diduga sudah merugikan keuangan negara,Ungkapnya.

Tambah Zulkifli bahwa pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi tondok bakaru tidak bisa dianggap sederhana dalam hal persoalan hukum karna BPK sudah mengaudit pekerjaan tersebut dan dianggap merugikan keuangan negara.imbuh zulkifli.

“Pekerjaan ini parah karna sudah ada temuan dari BPK dan itu jelas pelanggarannya”,Ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh BPK didapat kerugian negara sekitar Rp.116.825.923,Ungkap Zulkifli

Tambah Zulkifli bahwa dalam waktu dekat ini dia akan membuat pelaporan ke Kejaksaan Tinggi sulbar terkait persoalan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi tondok bakaru agar setiap orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut bisa diberikan sanksi hukum,Tuturnya.

Dihadapan media Zulkifli juga menggaris bawahi bahwa kabupaten Mamasa memang perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan langsung agar Mamasa tidak lagi dijadikan tempat yang strategis untuk orang-orang yang memiliki niat jahat,Ungkapnya.

Komentar