2enam.com, Mamuju : Menurut Pasal 1 angka 21 kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Penahanan atau Tahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini
Diketahui, Sekarang ini ada sebanyak 21 (dua puluh satu) orang tahanan yang berada di Rutan Polresta Mamuju Jalan KS. Tubun Kabupaten Mamuju. Jumat (11/11/2022).
Dengan rincian sebagai berikut Tahanan Satuan Reskrim 7 orang, Tahanan Satuan Narkoba 9 orang dan Tahanan titipan Kejaksaan Negeri Mamuju 5 orang, semua tahanan tersebut diatas adalah terduga pelaku kejahatan tindak pidana pencurian, penipuan, pemerkosaan, Narkoba dan tindak pidana Korupsi.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, S.I.K, S.H, M.H menjelaskan Bahwa semua tahanan yang berada dalam rutan Polresta Mamuju itu tidak ada yang diistimewakan, semua perlakuan sama dengan memperhatikan hak-hak seseorang yang ditahan seperti :
• Memeriksa kesehatan tahanan ketika akan dimasukan ke ruang tahanan oleh team kesehatan Polresta Mamuju.
• Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang yang berkunjung sesuai prosedur, hari dan Jam kunjung tahanan.
• Memeriksa kesehatan tahanan secara berkala.
• Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan sebagai bentuk pembinaan rohani kepada para tahanan.
• Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
Kami pertegas kembali bahwa tidak ada tahanan yang keluar ruang tahanan yang tidak sesuai prosedur, apalagi perlakuan istimewa ungkap Kapolresta Mamuju
Humas Polresta Mamuju
Komentar