2enam.com, Polman : Satuan Lalu Lintas Polres Polman menerapkan instruksi Kapolri terkait larangan Polisi Lalu lintas (Polantas) memberikan tilang secara manual dan melaksanakan Patroli Humanis melalui edukasi kepada pelanggar Lalu Lintas di wilayah hukum Polres Polman tepatnya di depan Sekolah SMA Negeri 1 Polewali dan dipimpin Kanit Regident IPDA Bayu Okta Ratindra bersama Personil Lantas Kamis (10/11/2022).
Kegiatan ini menerapkan teguran yang bersifat humanis bagi pelanggar lalu lintas sekaligus melakukan kegiatan di lapangan terkait pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali) khususnya di lokasi yang terdapat gangguan Kamseltibcarlantas di titik-titik rawan sebagai upaya preventif.
Diberikan pula edukasi keselamatan berlalu lintas, tentang bagaimana cara pengguna jalan dalam mengemudikan kendaraan sesuai UU Lalu lintas No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan.
Adapun yang terlibat pelanggaran adalah pengemudi kendaraan roda dua tidak menggunakan TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Berkendaraan ) dan pengemudi tidak menggunakan helm standar sebanyak 19 ( sembilan belas ) orang kemudian membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran lalu lintas.
Humas Polres Polman
Komentar