2enam.com, Mamuju : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju menggunakan sistem informasi berbasis digital dalam proses perekrutan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Anggota KPU Mamuju Amran , Rabu (3/11/2022), mengatakan bahwa pihaknya saat ini terus meningkatkan kapasitas KPU Mamuju terkait dengan penggunaan dan efektivitas Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Menurut amran , SIAKBA merupakan aplikasi teknologi untuk memasukkan data peserta seleksi anggota KPU dan badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum.
“SIAKBA sebagai sistem informasi untuk memudahkan pelayanan informasi kepemiluan,” ujarnya .
Melalui sistem informasi digital tersebut, kata Amran , KPU tidak lagi mengelola data secara manual dalam melaksanakan tahapan pemilu.
“SIAKBA ini akan terintegrasi pada sistem informasi yang lain yang sudah diterapkan oleh KPU,” ujarnya pula.
Menurutnya SIAKBA menjadi satu media distribusi informasi kepemiluan dan pemilihan yang berbasis digital.
“SIAKBA menjadi satu media informasi yang digunakan untuk perekrutan/seleksi anggota PPK dan PPS di bulan ini,” Tambahnya
Menurut dia, penggunaan teknologi digital dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, merupakan satu bentuk adaptasi seiring dengan kemajuan zaman yang ditandai dengan hadirnya teknologi sistem informasi dan komunikasi.
“Hal ini menunjukkan bahwa KPU mengembangkan teknologi informasi dalam menyelenggarakan tahapan pemilu di era demokrasi digital. Pelayanan kepemerintahan di bidang pemilu dan demokrasi, itu sebenarnya merupakan penerapan asas transparansi dan efisiensi untuk meningkatkan kualitas layanan kepemiluan,” kata Amran .
Ia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat 3 Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa PPK dan PPS dibentuk oleh KPU kabupaten/kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.
m4r10
Komentar