KPID Sulbar Dorong Mahasiswa Sebagai Agen Of Change

Mamuju, Sulbar29 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Keberadaan mahasiswa ditengah-tengah masyarakat tentunya memiiki andil besar diberbagai sektor pembangunan tak terkecuali pada dunia penyiaran, oleh karena itu KPID Sulbar meyakini bahwa para mahasiswa merupakan aset bangsa karena mampu berkontribusi nyata disemua lini kehidupan. Atas dasar tersebut Kami kembali menggagas kegiatan Goes To Campus menyasar ratusan mahasiswa Stikes Andini Persada Mamuju yang berada di desa Bambu Selasa, 20 September 2022 yang sebelumnya juga telah dilaksanakan kegiatan serupa pada Universitas Muhammadiyah Mamuju (Unimaju) beberapa hari lalu.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulbar Hadrah yang didapuk sebagai leader kegiatan mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran mengamanatkan KPID Sulbar untuk mengawasi siaran televisi dan radio, tugas utama kami adalah melakukan pengawasan isi siaran lembaga penyiaran televisi dan radio, bilamana ada siaran yang diduga melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) maka disanalah peran KPID melakukan teguran sampai rekomendasi penghentian sementara program acara kepada lembaga penyiaran yang melanggar sebagai jaminan masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai hak azasi manusia. Kami juga mengajak mahasiswa Stikes Andini Persada untuk mengenal lebih dekat KPID Sulbar, jika ada waktu luang adik-adik mahasiswa bisa berkunjung ke kantor kami dijalan R.E Martadinata Simboro untuk saling berdiskusi terkait penyiaran, kapan saja ada waktunya kami siap menerima ungkap Hadrah.

Literasi media sangat penting bagi mahasiswa sebagai agen of change, sebab Undang-undang penyiaran secara tegas menyebutkan bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menghadirkan program siaran yang baik dan berkualitas pada lembaga penyiaran radio maupun televisi, inilah salah satu alasan kami menggelar kegiatan Goes To Campus di Stikes Andini Persada.

Literasi media ini akan mengedukasi kia semua tentang program-program mana saja yang layak ditonton sesuai tuntunan, memberikan pencerahan dan kesejukan bagi masyarakat serta siaran mana pula yang tidak layak dilihat karena dapat mempengaruhi pikiran seseorang ke hal yang tidak bermanfaat terang Wakil Ketua KPID Sulbar Ahmad Syafri.

Ditempat yang sama Koorbid. PS2P KPID Sulbar Firman Getaran mengungkapkan bahwa Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran saat ini tengah digodok dan diharmonisasi di pusat agar pengawasannya tidak lagi berkutat pada siaran televisi dan radio semata karena sudah tidak relevan lagi dengan kondisi masyarakat saat ini yang mengalami kemajuan teknologi yang sangat pesat, tetapi kita semua berharap bisa lebih luas lagi merambah ke platform media sosial sehingga seluruh media dapat diawasi oleh KPID untuk meminimalisir adanya tayangan atau konten yang tidak sesuai dengan P3SPS.

Hal senada disampaikan Naluria Islami, dalam paparannya Komisioner KPID termuda ini menegaskan pentingnya mahasiswa menonton siaran sehat, kami menyasar mahasiswa karena kami paham bahwa mahasiswa adalah ujung tombak perubahan dan generasi penerus cita-cita bangsa tentunya cerdas memilih dan memilah tontonan yang bermanfaat, mengedukasi sesuai dengan kaidah dan budaya kita tutupnya.

Humas KPID Sulbar

Komentar