Pemda Polman Laksanakan Tindakan Korektif, Ombudsman Sulbar Tutup Laporan BUM Desa Patampanua

Headline, Mamuju, Sulbar21 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat akhirnya menutup Laporan  mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Patampanua Kecamatan Matakali setelah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan tindakan korektif yang termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

Kejelasan itu disampaikan oleh Amirullah selaku penanggung jawab laporan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya senin (19/9/2022).

“Dari pemeriksaan kemarin, kita menemukan 3 maladministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Patampanua dan Pengelola BUM Desa Patampanua Jaya. Kami sudah serahkan hasilnya kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Patampanua untuk segera melaksanakan tindakan korektif kami,” ungkap Amirullah.

Menurutnya, yang paling fatal adalah ditemukannya penyimpangan prosedur oleh pelaksana operasional BUM Desa Patampanua Jaya dengan tidak dibuatnya laporan pertanggungjawaban selama tiga tahun, 2017, 2018 dan 2019.

“Pemerintah Desa Patampanua juga tidak memberikan pelayanan atas kejelasan informasi mengenai pengelolaan BUM Desa Patampanua Jaya. Padahal Kepala Desa wajib mempublikasikan pengelolaan BUM Desa Patampanua melalui alat media massa dan penyebaran informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat desa sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,” kata Amirullah.

Asisten Ombudsman itu menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar telah melaksanakan tindakan korektif berupa pemeriksaan khusus melalui Inspektorat terhadap pengelolaan anggaran BUM Desa Patampanua Jaya tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

“Kami sudah menerima dan membaca tembusan laporan pemeriksaan khusus dari Inspektorat Polman terkait hal ini,” tambahnya.

Selain itu, Ombudsman juga menerima Surat Pernyataan dari Pemerintah Desa Patampanua sebagai tindak lanjut dari tindakan korektif yang dikeluarkan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik itu.

“Dengan dilaksanakannya tindakan korektif dari Terlapor dan Atasan Terlapor, laporan ini sudah bisa kami tutup dan kami sudah sampaikan kepada Pelapor juga,” pungkasnya.

Humas ORI Sulbar

Komentar