2enam.com, Mamuju: Verifikasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, masih dalam tahap perbaikan.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan, ada perubahan aturan terkait verifikasi Parpol. Aturan sebelumnya batas akhir itu sampai 28 Agustus, sedangkan aturan baru diperpanjang hingga 9 September.
“Ini untuk masa perbaikan hasil verifikasi administrasi. Kita beri kesempatan untuk memperbaiki bagi yang BMS,” kata Hamdan. Selasa 30 Agustus 2022
Menurutnya, perbaikan dilakukan langsung oleh KPU RI. KPU di daerah hanya memfasilitasi.
“Kita hanya menyampaikan ke parpol, bahwa ini yang mesti diperbaiki. Nanti hasil perbaikan itu diupload kembali di Sipol,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengaku, pihaknya tentu akan membangun koordinasi dan komunikasi bersama KPU Mamuju untuk mensinergikan data terkait verifikasi parpol ini.
“Yang kami terima hanya aduan orang yang dicatut namanya di Sipol. Langkah kita, kita sudah sampaikan ke KPU RI agar menghapus nama di Sipol,” bebernya.
m4r10
Komentar