2enam.com, Mamuju : AS (26) warga Dusun Lombok Desa Galung Lombok Tinambung, MT (24) warga Dusun Pure II Desa Sinyonyoi Kalukku dan AL (29) warga Dusun Malolo Kalukku Barat (penada) harus berurusan dengan Kepolisian resort Majene.
Ketiganya merupakan pelaku pencurian pencurian dengan pemberatan atau jambret yang terjadi di Dusun Apoang Desa Bukit Samang Kematan Sendana Majene pada hari Senin (20/6/2022) lalu.
Wakapolres Majene Kompol Ujang Saputra di dampingi Kasat Reskrim Iptu Eru dan Kasi Humas Iptu Muhammad Irwan dalam gelar press release menjelaskan kejadian ini berawal saat korban sedang menuju ke Bank BRI Senda bersama temannya.
Saat berada di daerah bikit samang, terang Wakapolres tiba-tiba dua orang pengendara motor menghampiri korban dan langsung mengambil handphone yang diletakkan di dasboar atau kantong motor.
Korbanpun harus merelakan hendphondnya, karena korban tidak mampu mengejar pelaku yang melaju dengan kecepatan tinggi, jelas Wakapolres.
Pelaku yang saat ini berhasil diamankan oleh petugas telah menjalani penyidikan lebih lanjut dengan jerat pasal 363 Ayat 1 ke-4 Jo pasal 480 ayat 1 KUH. Pidana, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan adalah hendphone, sepeda motor, surat-surat kendaraan berupa STNK dan sebuah helm, Selasa (30/8/22) di ruang lobi Polres Majene.
Humas Polres Majene
Komentar