2enam.com, Mamuju : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar, hingga saat ini menerima 24 aduan masyarakat, yang merasa namanya telah dicatut sebagai anggota partai politik.
Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo mengatakan, telah melakukan pengawasan tahapan verifikasi administrasi sebagai tahapan bagi pengawas pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan pada tahapan verifikasi administrasi.
Adapun beberapa hasil pengawasan verifikasi keanggotaan partai politik Bawaslu Se-Sulawesi Barat antara lain adalah, sebelum tahapan verifikasi administrasi, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Sulawesi Barat terkait dengan upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses dalam tahapan verifikasi administrasi.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat bersama KPU Provinsi Sulawesi Barat telah memetakan potensi masalah yang kemungkinan ditemukan dalam Sipol pada pelaksanaan verifikasi administrasi.
Bahwa selama pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi Pemilu Tahun 2024, Bawaslu
Kabupaten se-Sulawesi Barat telah mengirimkan surat pencegahan dan himbauan kepada KPU Kabupaten, Partai Politik, dan menyampaikan informasi ke masyarakat melalui pengumuman dan media sosial terkait dengan jabatan dan profesi yang dilarang menjadi anggota/pengurus partai politik.
“Total sebanyak 24 masyarakat yang diduga mengalami pencatutan nama oleh partai politik dan telah ditindaklanjuti secara berjenjang. Selain itu, selama pelaksanaan pengawasan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, terdapat beberapa kendala yang dihadapi Bawaslu Kabupaten dalam melakukan pengawasan,” kata Sulfan, saat konferensi pers, Selasa 30 Agustus.
Menurutnya, ada bebera kendala pengawasan, seperti, pekerjaan pada Sipol tidak dapat terdeteksi secara otomatis pada sipol karena pilihan pekerjaan yang ada hanya ASN, TNI, Polri, dan Lainnya, adapun pekerjaan seperti, Kepala Desa, Aparat Desa, TPP, Komisaris, dan pengawas BUMN tidak tedeteksi.
“Sehingga Memungkinkan adanya jabatan/profesi yang dilarang telibat partai poitik masuk kedalam Sipol dan tidak bisa dideteksi secara otomatis. Dari permasalahan tersebut sebaiknya ditambahkan menu pekerjaan pada data Sipol,” bebernya.
Bawaslu juga tidak dapat melakukan pengawasan update data yang dilakukan oleh KPU dan partai politik sehingga tidak dapat dilakukan pencermatan atas kegiatan tersebut.
“Sulitnya melakukan pengawasan terhadap kesesuaian identitas keanggotaan partai politik sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan SK KPU Nomor : 260 karena data yang terdapat dalam Sipol tidak dapat didownload,” bebernya.
Berdasarkan uraian di atas dengan mempertimbangkan kendala yang dihadapi, maka dengan ini mengusulkan agar fitur akun Sipol yang digunakan Bawaslu dalam melakukan pengawasan dapat disamakan dengan fitur akun yang digunakan oleh KPU, sehingga pengawasan yang dilakukan dapat lebih efektif.
Diharapkan terhadap fitur-fitur vital pada Sipol yang menjadi objek yang diatur peraturan perundang-undangan dalam hal persyaratan keikutsertaan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu Tahun 2024, dapat juga diakses oleh Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
m4r10
Komentar