2enam.com, Mamuju : Direktorat Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sulbar mengungkap kasus prostitusi online di Mamuju.
Dir Krimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Afrizal mengatakan, telah mengamankan beberapa bukti, berupa handphone, enam buah simcard, uang tunai Rp 100 ribu
“Bahasa kasarnya mucikari, karena memperjualbelikan melalui jaringan online. Dia pakai aplikasi Michat,” jelasnya. Senin 29 Agustus 2022
Ia mengaku, saat operasi pekat yang dilakukan, jajaran Krimsus Polda Sulbar intens mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat, seperti Judi dan prostitusi.
“Mereka berpindah-pindah, kadang di hotel ini, lalu pindah ke hotel lain. Inisial tersangka DN,” ujarnya.
Ia mengaku, tersangka terancam hukuman penjara di atas 10 tahun.
m4r10
Komentar