2enam.com, Mamuju : Sebanyak 61 kasus kriminal dan 112 orang pelaku kriminal berhasil diringkus oleh Polda Sulbar dan jajaran dalam operasi kepolisian Penyakit Masyarakat (pekat) Marano 2022 yang berlansung selama 2 pekan sejak tanggal 16 hingga 28 Agustus 2022.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolda Sulbar Irjen Pol Verdianto I. Bitticaca yang didampingi Direktur Kriminal umum Kombes Pol I Nyoman Artana, Direktur Kriminal Khusus Kombespol Afrizal dan Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan, Senin (29/08/22).
Dalam jumpa persnya di hadapan para awak media, Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa kasus terbanyak yang berhasil di ungkap adalah perjudian online sebanyak 16 kasus, kemudian kasus minuman keras sebanyak 14 kasus, 12 kasus pencurian, 5 kasus penganiayaan dan perampasan, 4 kasus Curanmor, 2 kasus pengeroyokan, 2 kasus migas, 1 kasus sajam, 1 kasus pencurian dengan pemberatan dan 1 kasus pemerasan.
Selain itu, operasi ini juga berhasil mengungkap 2 kasus prostitusi online di wilayah Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju utara dimana salah satu pelakunya adalah ibu rumah tangga.
“Total pelaku yang berhasil kita amankan itu ada 112 orang dari 61 kasus kriminal selama operasi pekat marano 2022”, Pungkas orang nomor satu di Polda Sulbar ini.
Mantan Kakorps Polairud Baharkam Polri ini juga merincikan barang bukti yang berhasil disita adalah uang tunai senilai Rp 37.225.000,-, 47 unit handphone, 26 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 1237 liter minuman keras dari berbagai jenis, 1 buah badik, 9 ekor ayam dan 1084 liter Bahan bakar minyak.
Saat ditanya soal kemungkinan adanya oknum aparat yang terlibat dalam kasus kriminal, Ia mengeaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku kepada oknum tersebut tanpa tebang pilih.
“Tolong teman-teman media kasihkan kami informasi Kalau ada oknum yang terlibat, kami akan bina oknum tersebut namun tetap diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku, kalau sudah tidak bisa dibina yah kita pecat saja”, Tegas Kapolda Sulbar.
Humas Polda Sulbar
Komentar