2enam.com, Mamuju : Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Mamuju, meringkus satu orang tersangka penjual BBM, Pupuk dan Gas subsidi.
Tersangka itu berinisial SR. Ia membeli BBM, Pupuk dan Gas subsidi untuk dijual kembali di desanya di Desa Leling, Kecamatan Tommo.
“Modus operandinya yang bersangkutan mengambil barang seperti BBM, Pupuk dan Gas subsidi di depot di wilayah Kalukku dan Tommo, untuk dijual kembali di desanya, desa leling, Tommo,” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi, Kamis 25 Agustus.
Ia mengaku, keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan BBM antara Rp 3 ribu hingga Rp 10 ribu.
“Tujuan ia menjual barang-barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan warganya, karena jauh dari fasilitas-fasilitas penjualan,” jelasnya.
Menurutnya, tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Termasuk dalam kasus penjualan pupuk subsidi.
“Sementara baru satu orang dan kami akan terus lakukan pengembangan. Inisialnya SR,” bebernya.
M4R10
Komentar