Polresta Mamuju Ringkus Pemain Togel

Mamuju, Sulbar68 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Satreskrim Polresta Mamuju meringkus dua orang tersangka pelaku penjual chip judi online dan pemain judi.

Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 303. Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat, bahwa bagi yang menjual dan membeli togel secara tidak resmi tentu akan diamankan.

“Banyak aplikasi yang beredar disalahgunakan oleh masyarakat untuk mendapat keuntungan. Untuk judi online kita amankan dua orang,” bebernya. Kamis 25 Agustus 2022

Ia mengaku, mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta dan akun yang digunakan untuk mendaftar sebagai agen.

“Profesinya sebagai buruh pekerja lepas. Ke depan kami akan lakukan edukasi kepada masyarakat,” tuturnya

m4r10

Komentar