2enam.com, Mamuju : Sebagai wujud implementasi peran KPID Sulbar terhadap Lembaga Penyiaran yang menemui hambatan pada saat pengajuan permohonan Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP), KPID dipastikan hadir melakukan pendampingan.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Nur Ali mengatakan, pihaknya memastikan kehadiran dalam melakukan pendampingan kepada pihak Lembaga Penyiaran yang mengalami kesulitan mulai dari proses pengunggahan data hingga fasilitasi dengan Kominfo Pusat bilamana ada hal-hal yang memang harus dikoordinasikan menyangkut perpanjangan izinnya.
“Dalam paparannya pengelola mengeluhkan lambannya respon dari Kominfo Pusat padahal semua data Radio yang diminta sudah diunggah sejak Desember 2021 tahun lalu melalui aplikasi e-penyiaran namun hingga kini belum ada konfirmasi terkait permohonan IPP kami ujar Nur Ali mengutip pernyataan pengelola Radio Mammis saat diskusi Evisi digelar,” ungkap Nur Ali diruang kerjanya lantai 2 Kantor KPID Sulbar, 5 Agustus 2022.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran bahwa Perpanjangan IPP didahului dengan evaluasi yang dilakukan enam sampai empat bulan sebelum IPP berakhir melalui e-penyiaran (SIMP3).
Dalam hal evaluasi dinyatakan lengkap pemohon dapat mengajukan perpanjangan dalam kurun waktu 4 (empat) hingga 3 (tiga) bulan sebelum IPP berakhir.
Merunut hal tersebut, Nur Ali langsung merespon dengan berkoordinasi dengan Kominfo Pusat, dan informasi yang diterima LPPL Radio Mammis Majene telah dilakukan evaluasi akan tetapi Radio Mammis tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sampai masa evaluasi berakhir.
“Solusinya Radio Mammis diminta mengajukan surat permohonan kebijakan perpanjangan IPP ke Kominfo Pusat dan mengunggah ulang data Radionya,” urainya.
Kepala Studio Radio Mammis Ibu Anugrah saat dihubungi mengatakan, terima kasih kepada KPID Sulbar yang sudah mendampingi Radio Mammis.
“Kami memang selalu berharap ingin terus bersinergi, kita tahu penyiaran di Majene harus mendapat dukungan penuh dari KPID, koordinasi harus lebih intens antara penyelenggara Penyiaran dan KPID seperti Radio Mammis,” tuturnya.
Ia melanjutkan tetap terbuka terhadap masukan dari KPID, utamanya jika ditemukan adanya konten-konten yang tidak sesuai dan perlu dievaluasi imbuhnya.
Terkait masalah perizinan diakuinya memang terdapat kendala teknis, namun kendala tersebut sudah bisa diatasi atas dukungan KPID Sulbar yang telah memfasilitasi Radio Mammis dengan Kominfo, surat dan semua data sudah dikirim kembali, sudah berproses dan mungkin masih ditelaah oleh Kominfo Pusat jelasnya.
“Sebenarnya semua data Radio sudah diunggah, hanya saja mungkin pada saat penginputan data ada yang tidak berhasil terkirim tapi luput dari perhatian kami,” ucapnya.
Humas KPID Sulbar / m4r10
Komentar