2enam.com, Mamuju : Kanwil KemenkumHAM Sulbar mendorong pelaku usaha mendaftarkan usahanya di HAKI.
Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil KemenkumHAM Sulbar, Juani Dewa mengatakan, untuk perseroan perseorangan itu sertifikatnya dapat dicetak sendiri pelaku usaha.
“Hanya pelaku UMKM dan itu dibuktikan dari rekomendasi dari dinas terkait yang membidangi UMKM,” jelasnya. Rabu 3 Agustus 2022
Menurutnya, pendaftaran perseroan perorangan itu sudah dimulai sejak 15 Juli.
Ia menambahkan, ada peraturan menteri yang menyatakan kalau UMKM harus berbadan hukum.
Salah satu pelaku UMKM, Sapu Puding mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan Kanwil KemenkumHAM tersebut sangat membantu pelaku usaha.
“Itu sangat membantu bagi UMKM yang pendapatan rendah, karena diskon 50 persen,” ungkapnya.
m4r10
Komentar