2enam.com, Mamuju : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas SDM dan memberikan pemahaman kepada seluruh partai politik calon peserta pemilu terkait dengan PKPU No 3 dan PKPU No 4 Tahun 2022.
Ketua KPU Sulbar, Rustang mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah agar semua peserta memahami dan mengetahui apa saja yang menjadi isi dari PKPU 3 maupun PKPU 4 Tahun 2022.
Menurutnya, materi yang berkaitan dengan tahapan pendaftaran, verifikasi dan juga penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
“Fokus materi yang disampaikan lebih pada tahapan verifikasi. Baik itu verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual,” kata Rustang. 1 Agustus 2022
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengaku, PKPU Nomor 4 tersebut mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, Putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
“Yang bisa melakukan pendaftaran itu adalah partai politik di tahun 2019 yang memiliki kursi dan partai politik yang tidak memiliki kursi serta partai baru,” ucap Hamdan.
Menurutnya, parpol yang memiliki kursi tidak akan dilakukan verifikasi secara faktual. Sementara partai yang tidak memiliki kursi akan dilakukan verifikasi faktual, sama dengan partai baru.
m4r10
Komentar