Terdakwa Pencabulan AR Dituntut 15 Tahun Penjara

Mamuju, Sulbar39 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Ketua Yayasan Karampuang, Ija Syahruni memberikan tanggapannya terkait tuntutan jaksa kepada terdakwa kasus pencabulan Inisal AR , di Mamuju.

Menurutnya, tuntutan 15 tahun penjara ditambah denda RP 5 miliar kepada terdakwa Abdul Rasyid diharapkan dapat menjadi efek jera kepada pelaku pelecehan seksual.

“Karena ada begitu banyak masa depan anak yang kita rampas, dan tidak ada obat jangka pendek yang bisa mengobati itu,” kata Ija.

Ketua Satgas PPPA Sulbar Yurlin Tamba, menuturkan, tuntutan 15 tahun itu sudah dalam kategori maskimal. Selain itu, tentu terdakwa juga telah menerima sanksi sosial.

“Pelaku juga sudah diberhentikan dan tidak lagi menjabat sebagai ketua yayasan, sehingga ada efek jera yang melakukan tindak kekerasan seksual, utamanya pada anak,” ungkapnya

M4R10

Komentar