2enam.com, Mamuju : Menuntut kejelasan dan percepatan bantuan stimulan rumah rusak akibat gempa bumi, Koalisi Masyarakat Sipil (KSM) melakukan aksi demonstrasi, di Kantor Bupati Mamuju, Selasa 19 Juli.
Juru Bicara KSM, Muhammad Irfan mengatakan, 18 bulan pasca bencana gempa bumi 15 Januari 2021, Pemkab Mamuju belum mampu menyelesaikan persoalan bantuan rumah rusak bagi masyarakat yang terdampak, mulai dari bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) hingga bantuan dana stimulan rumah rusak.
“Sampai saat ini, penyaluran dana stimulan rusak berat tahap pertama itu belum rampung, bagaimana mau turun tahap ke dua, belum lagi DTH, yang katanya enam bulan, ternyata hanya dibayarkan tiga bulan,” kata Irfan.
Irfan juga mendorong, agar Pemkab Mamuju segera menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana, mengingat wilayah Mamuju merupakan daerah yang sangat rentan dengan bencana.
“Selain itu, Pemkab Mamuju juga harus mendesak BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, red) untuk mencabut SK Surat Keputusan Nomor 25 Tahun 2022 tentang bantuan stimulan rumah rusak sedang dan ringan yang anggarannya dilimpahkan kepada daerah,” ujar Irfan.
Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi mengatakan, anggaran Dana Tunggu Hunian (DTH) yang masuk ke rekening hanya Rp 2 miliar, sementara data rumah rusak berat di Mamuju sebanyak 1.075 rumah. Menurutnya, anggaran tersebut hanya cukup untuk membayar DTH selama tiga bulan. Adapun sisa anggaran DTH, masih tersimpan didalam rekening, dan tidak bisa digunakan tanpa izin dari BNPB.
“Bukan kami tidak mau membayar enam bulan, tapi memang anggarannya tidak ada. Sisa anggaran DTH itu sampai saat ini masih ada di rekening, kami tidak berani gunakan untuk hal-hal lain, karena memang ada regulasi yang mengatur dan penggunaan dana itu diawasi langsung oleh BNPB,” jelas Sutinah.
Sementara, terkait SK BNPB Nomor 1/25 Tahun 2022, Sutinah mengaku akan menyurat kepada BNPB untuk menolak SK tersebut, lantaran Pemkab Mamuju tidak memiliki kemampuan anggaran untuk memenuhi bantuan stimulan terhadap rumah rusak sedang dan ringan.
“Kami memang tidak sepakat dengan SK yang dikeluarkan oleh BNPB ini, untuk itu kami akan menyurat dan meminta agar BNPB membatalkan SK tersebut,” ungkap Sutinah.
Sementara, Kepala Pelaksana Kalaksa BPBD Mamuju Muhammad Taslim Sukirno menyampaikan, bantuan dana stimulan tahap I telah rampung 95 persen. Adapun lima persen yang tersisa merupakan masyarakat yang tidak melengkapi berkas untuk proses pencairan.
“Masih ada 231 KK (Kepala Keluarga,red) yang belum melengkapi berkas untuk proses pencairan, kami sudah upayakan untuk mendatangi langsung, dan kami berikan waktu lebih dari setahun ini untuk melengkapi berkas persyaratan, namun sampai saat ini belum ada kejelasan,” papar Taslim.
Terkait Perda Penanggulangan Bencana, Taslim mengaku saat ini pihaknya sedang menyusun berkas kelengkapan untuk segera mendorong Perda tersebut. “Sedang di proses, kami sedang melengkapi berkas yang dibutuhkan,” tandas Taslim.
M4R10
Komentar