2enam.com, Mamuju : Berbagai upaya penanganan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak di Kabupaten Mamuju terus digencarkan salah satunya dengan kegiatan Pengecekan Mobilitas Hewan Ternak di Posko Check Point pintu masuk keluar perbatasan dan pelabuhan Simboro Mamuju Sulbar, Kamis (07/07/2022)
Kegiatan Pengecekan Mobilitas Hewan Ternak yang masuk dan keluar dilaksanakan oleh Tim satgas karantina Hewan Propinsi Sulbar setelah diberlakukannya kebijakan Surat Menteri Pertanian No. 151 / PK. 300/ M / 7 / 2022. Tanggal 4 Juli 2022 tentang Lockdown dan penyemprotan Desinfektan Untuk mencegah Penularan PMK.
Terkait pembatasan kegiatan pengiriman atau lock down paska ditemukannya kasus PMK ada sekitar 600 ekor hewan ternak jenis kambing yang sekarang berada di pelabuhan Simboro Mamuju batal diberangkatkan ke pelabuhan Kariango Balik Papan.
Kapolsek Urban Mamuju AKP Nurdin, SE saat dikonfirmasi mengungkapkan sehubungan dengan kebijakan Surat Menteri Pertanian RI No. 151 / PK. 300/ M / 7 / 2022. Tanggal 4 Juli 2022 tentang Lockdown dan penyemprotan Desinfektan Untuk mencegah Penularan PMK kami pihak kepolisian mendukung pengamanan dan pengawalan kebijakan tersebut sepanjang tidak berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kegiatan pengamanan dan pemantauan mobilitas hewan di posko Check point dan Pelabuhan Simboro Mamuju akan terus dilaksanakan hingga masa kebijakan lockdown mobilitas selesai.” ungkapnya.Lebih lanjut
“Jika pihaknya siap bekerja sama dengan Dinas terkait untuk melakukan pengamanan dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas keluar masuk hewan ternak di wilayah Pelabuhan dan Mamuju serta terus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk tenang dan tidak panik tentang PMK tersebut” Tutup Kapolsek Mamuju
Humas Polresta Mamuju
Komentar