Kejati Sulbar Sita Uang 4,2 Miliar di Bank Mandiri

Mamuju, Sulbar69 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Kejati Sulawesi Barat , menyita uang sebesar 4,2 miliar di Bank Mandiri cabang Mamuju. Menurut Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, dana 4,2 miliar tersebut disita di Bank Mandiri untuk keperluan penyidikan kasus dugaan korupsi PSR.

“Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik untuk keperluan barang bukti dalam kasus dugaan korupai PSR,” kata Amiruddin. Jumat , 17 Juni 2022

Disitanya dana sebesar 4,2 miliar tersebut untuk proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Pasangkayu, tahun anggaran 2019 lalu.

Prosedur penyitaan dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening nomor 0867252293 atas nama Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan senilai Rp4.204.374.856,- kemudian penyitaan dituang dalam BAP dari BNI oleh jaksa penyidik.

Selanjutnya uang sitaan tersebut akan djadikan barang bukti dalam perkara ini baik pada proses penyidikan maupun pembuktian di persidangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

rls

Komentar