Dua Orang Tersangka Replenting Pasangkayu Resmi di Tahan

Mamuju, Sulbar16 Dilihat

2enam.com, Mamuju :  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali melakukan penahanan tersangka dalam perkara penyidikan penyalagunaan dana PSR di Kabupaten Pasangkayu TA. 2019.

” Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat,Nomor: PRINT – / P.6/ Fd.2/ 06/ 2022, PRINT – / P.6/ Fd.2/ 06/ 2022, tanggal 15 Juni2022 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kab. Pasangkayu TA 2019. Maka Kejati Sulbar melakukan penahanan terhadap  tersangka masing-masing AB dan SB di Rutan Klas IIBMamuju selama 20 hari ke depan,” kata Kajati Sulbar,  Didik Istiyanta, Rabu ( 15/06/2022 )

Dia mengatakan atas  perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebihsebesar Rp. 8.625.292.500. Para tersangka dikenakan pasal  2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar.

AB mengukuhkan dirinya sendiri sebagai ketua Koperasi BMT Bukit Harapan tanpa melalui rapat pengurus.

Koperasi yang dibentuk pada tahun 2015 tersebut juga tidak pernah menjalankan kegiatan.

“Merupakan koperasi yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam UU karena didirikan oleh satu orang tanpa rapat anggota, serta tidak memilikikegiatan koperasi,” kata Didik.

“Seluruh pengurusnya pun merupakan pengurus yang tidaksah menurut peraturan perundang-undangan, tersangka AB mengukuhkan dirinya sendirimenjadi ketua tanpa melalui rapat anggota, sehingga juga tidak prosedural dan bertentangan dengan peraturan hukum,” terangnya.

Selanjutnya, tersangka ABmengeluarkan surat keputusan sendiri mengangkat tersangka SB sebagai Direktur Pengurus dan Pengelola Koperasi BMT Bukit Harapan Cabang Lilimori, tanpa melalui rapat anggotadan akta pengukuhan, sehingga bertentangan dengan ketentuan dalam UU Perkoperasian.

Pada tahun 2017 hingga 2018, lanjut Didik, para tersangka mengumpulkan dokumen berupasertifikat, foto copy KTP, dan akta tanah lainnya, yang bukan merupakan milik dari anggotakoperasi.

Hal tersebut hanya untuk memenuhi syarat administrasi pengajuan permohonan bantuan dana PSR. Adapun permohonanbantuan dana PSR yang diajukan untuk 150 pekebun dengan luas lahan 400,5178 hektar diDesa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Pasangkayu.

Perbuatan itu, menurut Didik, bertentangan dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan.

Pengajuan permohonan selanjutnya diserahkan kepada Kabid Perkebunan Kabupaten Pasangkayu, mendiang Rusman.

Tanpa dilakukan verifikasi, Rusman mengajukan permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Perkebunan.

“Setelah dilakukan verifikasi administrasi, usulan tersebut disetujui dan sekitar Oktober 2019 sampai Desember 2019, dana masuk ke rekening atas nama Koperasi BMT Bukit Harapandengan jumlah dana keseluruhan sebesar Rp.8.625.292.500,” sambung Kajati Sulbar.

Penyidik menemukan sebanyak Rp.4.424.976.501 dari keseluruhan dana, tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.

rls

Komentar