KBRN, Mamuju : Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Sulbar selalu bermasalah, apalagi beberapa bulan terakhir, larangan Ekspor CPO membuat harga TBS Kelapa Sawit bergejolak.
Dinamika harga yang berlaku di lapangan membuat petani merugi, disisi lain pihak Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) tidak serta merta memberlakukan harga sesuai yang ditetapkan pemerintah daerah sebab harus menyeimbangkan harga di pasar global. Dan hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit.
Untuk mempertemukan kedua pihak, menurut PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik perlu mendiskusikan dengan Kementerian Pertanian. Namun kali ini Akmal akan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, baik asosiasi petani, perwakilan perusahaan atau Serikat PKS, DPRD dan Pemda.
“Saya akan undang (Pihak Kementan) kesini (Sulbar) atau kita sama-sama ke sana (Kementan). Kita akan gali setiap pasal dalam permentan, utamanya pasal 17, 18,19. Sehingga tidak ada multitafsir diantara kita,” ujar Akmal, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulbar, Asosiasi Petani Sawit dan Perwakilan PKS, di Rumah Aspirasi DPRD Sulbar, Selasa , 14 Juni 2022
Akmal pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan diam atas permasalahan yang dialami Sulbar. Akmal pun menegaskan bakal menegur Dinas Perkebunan , dan memberikan atensi agar menuntaskan permasalah sawit di Sulbar.
“Kalau yang salah internal saya, saya akan bina nanti,” tegas Akmal.
(rls)
Komentar