2enam.com, Mamuju : Tindak lanjut informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, Polresta Mamuju Pada hari Sabtu 4 Juni 2022 sekitar pukul 22:00 Wita malam menurunkan Tim Opsnal 4.0 dari Sat Resnarkoba Polresta Mamuju untuk melakukan pengungkapan.
Hasilnya, Tim Opsnal 4.0 yang dikomandoi langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Jamaluddin akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR Alias RA sebagai terduga pelaku, Terang Kasat Narkoba dalam keterangan tertulisnya.
Terduga pelaku inisial AR Alias RA (40) Warga Karema Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju berhasil diamankan dengan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet kecil yang berisi serbuk kristal bening, tambahnya
Saat dikonfirmasi oleh Humas Polresta Mamuju AKP Jamaluddin menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku dan barang bukti saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut pungkasnya sembari memberikan ungkapan terimakasih atas bantuan informasi dari masyarakat sehingga kepolisian dapat menindaklanjuti dan mengungkap penyalahgunaan kasus narkoba tersebut” Tutup Kasat Reskoba Polresta Mamuju
Humas Polresat Mamuju
Komentar